News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Anomali Pilkada Banjarbaru 2024: Suara Tidak Sah Unggul, Warga Sisipkan Surat Kaleng saat Mencoblos

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas TPS 01 Guntung Paikat Banjarbaru memperlihatkan temuan surat kaleng yang disisipkan di kertas suara pada Pilkada Banjarbaru, Rabu (27/11/2024).

TRIBUNNEWS.com - Anomali terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sebab, dalam Pilkada Banjarbaru 2024, suara tidak sah unggul dibandingkan suara sah.

Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru berdasarkan penghitungan form C1 per Jumat (29/11/2024), suara tidak sah mencapai 78.322, hampir dua kali lipat suara sah.

Sementara, suara sah yang diperoleh pasangan calon (paslon), Lisa-Wartono sebanyak 36.165.

Jumlah suara tidak sah ini disebabkan warga setempat yang kecewa buntut KPU mendiskualifikasi paslon nomor urut dua, Aditya Mufti-Said Abdullah, dan tak menetapkan mekanisme kotak kosong.

Sebagai informasi, Pilkada Banjarbaru 2024 diikuti oleh dua paslon, Lisa-Wartono dan Aditya-Said.

Saat pencoblosan pada Rabu (27/11/2024), banyak surat kaleng disisipkan pada surat suara.

Pasangan calon (paslon) Pilkada Banjarbaru 2024, Lisa-Wartono dan Aditya Mufti-Said Abdullah. (KPU Kota Banjarbaru via BanjarmasinPost.co.id)

Baca juga:  Beda Nasib 16 Artis Ikut Pilkada, Kris Dayanti Terima Kekalahan, Sahrul Gunawan Masih Klaim Menang

Tak sedikit juga yang mencoret surat suara sebagai bentuk protes.

Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Guntung Paikat, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan surat kaleng berisikan ketidakpercayaan warga Banjarbaru kepada penyelenggara pemilu.

Terkait hal itu, anggota KPPS TPS 01 Guntung Paikat, Widy Sulistyowati, akan melaporkan ke pihak terkiat.

"Kemungkinan besar kami akan berkoordinasi dengan PPS kelurahan untuk melaporkan temuan surat kaleng ini," kata Widy, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

"Namanya suara dari masyarakat, jadi perlu kami sampaikan juga kepada PPS kelurahan," imbuh dia.

Petugas KPPS di TPS 01 Bangkal juga menemukan surat suara yang dicoret dengan tulisan "KPU Mafia" dan "Masyarakat Berhak Memilih".

Duduk Perkara

Pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah.

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, mengungkapkan pembatalan pencalonan Aditya-Said disebabkan pelanggaran administratif Pasal 71 ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini