TRIBUNNEWS.com - Anomali terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sebab, dalam Pilkada Banjarbaru 2024, suara tidak sah unggul dibandingkan suara sah.
Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru berdasarkan penghitungan form C1 per Jumat (29/11/2024), suara tidak sah mencapai 78.322, hampir dua kali lipat suara sah.
Sementara, suara sah yang diperoleh pasangan calon (paslon), Lisa-Wartono sebanyak 36.165.
Jumlah suara tidak sah ini disebabkan warga setempat yang kecewa buntut KPU mendiskualifikasi paslon nomor urut dua, Aditya Mufti-Said Abdullah, dan tak menetapkan mekanisme kotak kosong.
Sebagai informasi, Pilkada Banjarbaru 2024 diikuti oleh dua paslon, Lisa-Wartono dan Aditya-Said.
Saat pencoblosan pada Rabu (27/11/2024), banyak surat kaleng disisipkan pada surat suara.
Baca juga: Beda Nasib 16 Artis Ikut Pilkada, Kris Dayanti Terima Kekalahan, Sahrul Gunawan Masih Klaim Menang
Tak sedikit juga yang mencoret surat suara sebagai bentuk protes.
Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Guntung Paikat, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan surat kaleng berisikan ketidakpercayaan warga Banjarbaru kepada penyelenggara pemilu.
Terkait hal itu, anggota KPPS TPS 01 Guntung Paikat, Widy Sulistyowati, akan melaporkan ke pihak terkiat.
"Kemungkinan besar kami akan berkoordinasi dengan PPS kelurahan untuk melaporkan temuan surat kaleng ini," kata Widy, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
"Namanya suara dari masyarakat, jadi perlu kami sampaikan juga kepada PPS kelurahan," imbuh dia.
Petugas KPPS di TPS 01 Bangkal juga menemukan surat suara yang dicoret dengan tulisan "KPU Mafia" dan "Masyarakat Berhak Memilih".
Duduk Perkara
Pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah.
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, mengungkapkan pembatalan pencalonan Aditya-Said disebabkan pelanggaran administratif Pasal 71 ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.