TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) berakhir Minggu (14/5/2023) kemarin.
Seluruh partai politik (parpo) peserta Pemilu 2024 telah berbondong-bondong menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sepekan terakhir untuk mendaftarkan bacalegnya selama masa pendaftaran dibuka sejak 1 Mei lalu.
Penerimaan pendaftaran bacaleg ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kini, per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administasi (vermin) atas dokumen persyaratan bacaleg.
Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
“Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya yang dikutip Senin.
Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Berikut adalah tanggal dan hari 18 parpol melakukan pendaftaran bacaleg ke KPU RI:
Senin, 8 Mei 2023
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Rabu, 10 Mei 2023
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Kamis, 11 Mei 2023