Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR pada pekan depan.
Agenda RDP ini bakal membahas draf Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye, laporan dana kampanye, dan logistik pemilu.
Baca juga: Soal Status Bakal Caleg Johnny G Plate, KPU: Tunggu Kebijakan dari NasDem
“Di sisi lain kami sedang menyiapkan rencana pekan depan ada pertemuan antara KPU, pemerintah, dan DPR untuk membahas draf beberapa peraturan KPU,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
“Di antaranya adalah peraturan KPU tentang kampanye, laporan dana kampanye, dan logistik pemilu,” tambahnya.
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024 bersama KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia beberapa waktu lalu, Hasyim menjelaskan ada dua macam logistik.
Baca juga: DKPP Berhentikan Komisioner KPU Pangkep Rohani Buntut Kasus Pelemparan Vas Bunga
Pertama, logistik utama, seperti surat suara, sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir penghitungan dan rekapitulasi, sebagai sarana mengadministrasikan proses pemilu.
Kedua, logistik pendukung, seperti bilik, tinta, dan alat coblos.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat menguraikan rencana KPU untuk Pemilu Tahun 2024.
Yulianto mengatakan KPU membuat skema berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, yaitu dengan skema pengelolaan, pengadaan, dan distribusi yang terpisah.
Logistik pendukung akan dikerjakan terlebih dahulu, jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan, nantinya tinggal menyesuaikan.
Baca juga: KPU Sebut Nasib Johnny G Plate Sebagai Bakal Caleg Tunggu Keputusan NasDem
Pola pengadaan juga akan didistribusikan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk lebih mendekatkan pada proses distribusinya.