Partai politik menyediakan daftar calon legislatif untuk dimasukkan kedalam surat suara.
Kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan terpilih sebagai anggota legislatif DPR dan DPRD.
Contoh Pemilu di Indonesia yang menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka adalah Pemilu pasca-reformasi tahun 2009-2019.
Baca juga: KPU Tengah Susun Rancangan Anggaran Surat Suara Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Rp800 M
Adapun pengertian sistem pemilu proporsinal tertutup, pemilih hanya memilih tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara.
Kemudian partai-lah yang menentukan nama-nama yang duduk menjadi anggota dewan.
Contohnya saat Pemilu di Indonesia pasca-reformasi tahun 2004 atau Pemilu 2004 dan Pemilu saat Orde Baru.
Sistem pemilu proporsional tertutup yang diterapkan kala itu dinilai telah menghasilkan wakil-wakil yang lebih merepresentasikan kepentingan elit parpol dibandingkan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Hal ini dikatakan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi dalam sidang lanjutan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (15/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
"Jatuhnya pilihan pada sistem proporsional terbuka tidak dapat dilepaskan dari pengalaman pahit penerapan sistem proporsional tertutup selama pemilu-pemilu Orde Baru."
"Pengalaman buruk tersebut membawa para pembentuk undang-undang pada tahun 2003 untuk menjatuhkan pilihan kebijakannya pada sistem proporsional terbuka," kata dia, dikutip mkri.id.
Baca juga: Lewat Survei IPI, Publik Diklaim Lebih Memilih Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sistem pemilu proporsional tertutup memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan.
Inilah kelebihan dan kekurangan sistem pemilu proporsional tertutup:
1. Kelebihan Sistem Proporsional Tertutup