TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan siap melaksanakan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.
Hal itu terkait Denny Indrayana, mantan Wamenkumham yang mengaku mendapat informasi nantinya MK memutuskan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup.
Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP Bidang Kerakyatan, Sadarestuwati mengatakan hingga kini pihaknya belum mendengar adanya informasi tersebut.
"Pada prinsipnya PDIP siap untuk melaksanakan keputusan MK apapun itu," kata Sadarestuwati kepada Tribunnews.com, Senin (29/5/2023).
Anggota Komisi V DPR RI ini menegaskan entah nanti MK memutuskan sistem proporsional tertutup atau terbuka PDIP tak mempermasalahkan.
"Sistem terbuka atau tertutup PDIP siap dan tidak mempermasalahkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Sadarestuwati menjelaskan PDIP tetap melakukan kerja-kerja nyata untuk rakyat.
"PDIP tetap terus melakukan kerja nyata, kerja kerakyatan untuk mendapatkan hati rakyat," ungkapnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan MK terkait sistem Pemilu legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Mahfud MD Dorong Polisi Selidiki Info Denny Indrayana Soal MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.