TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD merespons rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Mahfud menilai isu yang beredar itu hanyalah analisis pihak tertentu yang belum berdasar.
Hal tersebut, kata Mahfud, berdasarkan konfirmasi pihaknya ke MK.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD saat rapat koordinasi Menko Polhukam bersama Panglima TNI dan Kapolri membahas Pemilu 2024, Senin (29/5/2023).
Baca juga: SBY Minta Presiden & DPR RI Bersuara soal Kabar Diputuskannya Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
"Saya tadi memastikan ke MK. Apa betul itu sudah diputuskan? Belum."
"Itu hanya analisis orang luar yang hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ujarnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Mahfud menuturkan, terkait putusan MK soal sistem pemilu tertutup atau terbuka itu dimungkinkan baru akan diputuskan dalam seminggu ke depan.
"Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud.
"Sidang tertutup baru besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," lanjutnya.
Mahfud mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu.
Pihaknya pun meminta seluruh pihak tak risau dengan keputusan MK soal sistem pemilu 2024.
Mahfud Minta Polisi Selidiki Info Denny Indrayana
Sebelumnya, Mahfud MD juga telah menanggapi isu tersebut,