TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana menyebut memperoleh informasi Pemilu 2024 akan digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Denny menyebut Pemilu sistem proporsional tertutup sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mayoritas hakim menyatakan setuju.
"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.
Pernyataan Denny ini pun menimbulkan beragam komentar dari tokoh nasional hingga ketua partai politik.
Baca juga: Respons SBY Soal Bocoran MK Bakal Putus Pemilu Proporsional Tertutup hingga MA Kabulkan PK Moeldoko
Bahkan, Menko Polhukam, Mahfud MD pun turut mengomentari pernyataan Denny tersebut dan meminta adanya pengusutan lantaran jika informasi itu benar, maka hal tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibocorkan sebelum hakim MK yang mengumumkan.
Lalu, bagaimanakah tanggapan para tokoh terkait pernyataan Denny Indrayana tersebut?
Mahfud MD Minta Polisi Selidiki
Mahfud MD meminta agar Polri mengusut terkait informasi dari Denny yang menyebut Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Dia menilai apa yang dilakukan oleh Denny dikategorikan pembocoran rahasia negara kendati belum tentu kebenarannya.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah," katanya mengutip cuitan dari akun Twitter, @mohmahfudmd pada Senin (29/5/2023).
Secara umum, Mahfud menjelaskan putusan MK bersifat rahasia sebelum dibacakan tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dalam sidang resmi.
Selain itu, dia juga meminta agar MK turut menyelidiki sumber yang disebut Denny memberikan informasi tersebut.