News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ragam Komentar soal Isu Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 yang Dilontarkan Denny Indrayana

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Isu sistem proporsional tertutup yang dilontarkan Denny Indrayana memunculkan beragam reaksi dari beberapa tokoh dari Mahfud MD hingga SBY.

Zulkifli pun mengingatkan bahwa delapan partai yang masuk ke parlemen sudah satu suara untuk tetap menghendaki Pemilu 2024 dengan sistem pemilu terbuka.

Termasuk pemantau pemilu, LSM, dan pegiat demokrasi juga sepakat dengan delapan partai parlemen.

"Maka dari itu MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil. Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas. Diganti dengan sistem pemilu terbuka."

"Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai," katanya.

5. Anas Urbaningrum: Sistem Proporsional Tertutup adalah Kemunduran Nyata

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Istimewa)

Dalam cuitannya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menuliskan bahwa jika Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup maka dianggap kemunduran yang nyata.

Menurutnya, sistem proporsional tertutup akan membuat pemilih kembali sebagai obyek politik.

"Kembali pada sistem proporsional tertutup adalah kemunduran yang nyata. Terjadi arus balik pada perjalanan demokrasi kita. Elit politik diistimewakan, pemilih kembali sebagai obyek politik. Hanya sebagai sekadar ornamen demokrasi," tulisnya di akun Twitter pribadinya, @anasurbaningrum.

Baca juga: Gerindra Minta Mahkamah Konstitusi Dengar Suara Rakyat Putuskan Pemilu Pakai Proporsional Terbuka

Kendati demikian, Anas tetap bakal menunggu putusan resmi dari MK dan tak serta merta percaya dengan pernyataan Denny Indrayana.

"Tetaplah kita sabar menunggu bunyi persisnya putusan MK dan apa saja yang menjadi pertimbangan hukumnya. Termasuk kapan akan diberlakukan putusan tersebut," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini