News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ikuti Perkembangan Zaman, KPU Godok PKPU yang Atur Dana Kampanye Dalam Bentuk Uang Elektronik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Seiring perkembangan zaman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun menggodok Peraturan KPU (PKPU) ihwal dana kampanye dalam bentuk uang elektronik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring perkembangan zaman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun menggodok Peraturan KPU (PKPU) ihwal dana kampanye dalam bentuk uang elektronik.

Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dana tersebut nantinya bakal masuk ke Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 

Hal ini juga telah dipaparkan oleh Anggota KPU RI Idham Holik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, Senin (29/5/2023) kemarin.

“Kita melihat perkembangan teknologi yang mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik misalnya hari ini namanya e-wallet, e-money, dan sejenisnya, yang pada dasarnya uang uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening ya," kata Idham. 

Baca juga: Komisi II Wanti-wanti KPU dan Bawaslu soal Dugaan Transaksional Perekrutan Komisioner di Daerah

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU RI ini juga menegaskan KPU tidak melarang peserta pemilu menggunakan uang elektronik.

Asalkan penggunaan dana tersebut berasal dari RKDK yang sebagaimana diatur dalam UU 7/2017.

“Sesuai ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye, dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," tegasnya. 

“Sebelum melakukan isi ulang e-money, uang tersebut terlebih dahulu harus di masukan ke Rekening Khusus Dana Kampanye, setelah itu baru digunakan ke e-money misalnya. Itu sebuah contoh saja," lanjut Idham. 

Baca juga: KPU: Parpol Aldi Taher Baru Terungkap Usai Vermin Selesai

Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan semua jenis sumbangan dana kampanye harus dicatat oleh seluruh peserta pemilu, termasuk yang berbentuk uang elektronik.

“Ya yang penting sumbangan-sumbangan tercatat, kan yang kami atur itu kan sumbangan atau laporan dana kampanye,” kata Afif, Sabtu (27/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini