News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Turut Atur Dana Sumbangan Kampanye dalam Bentuk Uang Elektronik

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, untuk Pemilu 2024 ini, turut diatur terkait dengan dana kampanye yang berbentuk yang elektronik atau e-wallet.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut membuat aturan baru terkait dana kampanye para peserta Pemilu.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, untuk Pemilu 2024 ini, turut diatur terkait dengan dana kampanye yang berbentuk yang elektronik atau e-wallet.

Keterangan itu disampaikan Idham saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Isu strategis ke delapan (yang diatur), sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Isu strategis ini dalam pemilu sebelumnya belum diatur," kata Idham dalam ruang rapat Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Ketentuan itu dinilai penting untuk diatur karena, beriringan dengan pesatnya kemajuan teknologi.

Dimana, saat ini kata Idham, mulai bermunculan layanan sumbangan uang digital atau elektronik.

"Misalnya hari ini namanya e wallet e money dan sejenisnya, yang pada dasarnya uang uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening ya," ucap Idham.

Baca juga: KPU dan PPATK Terus Antisipasi Aliran Dana Kampanye yang Bersumber dari Money Laundry & Narkoba

Atas hal itu, menurut Idham, menjadi penting bagi KPU untuk turut mengatur seluruh kegiatan transaksi dana kampanye sebagaimana Undang-Undang Pemilu.

Sama halnya dengan uang yang berada di rekening, nantinya, uang elektronik itu kata Idham wajib dimasukkan terlebih dahulu ke rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum digunakan oleh peserta pemilu.

"Sesuai ketentuan UU no 7 tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye, dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," tukas dia.

Saat ini, aturan tersebut sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI dalam RDP yang digelar pada Senin (29/5/2023) sore.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) dan Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini