TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menentukan sikap lebih jauh merespons isu terkait putusan sistem pemilu yang disebut bakal berubah menjadi tertutup.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya masih membahas secara internal terkait isu tersebut.
“Sejauh ini masih dibahas secara internal,” katanya saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).
Fajar belum dapat merinci lengkah apa yang bakal dilakukan mahkamah.
Saat ditanya apakah Mahkamah bakal mengklarifikasi Denny Indrayana selaku pihak yang pertama menyebut adanya dugaan perubahan putusan tersebut, Fajar pun belum dapat menjawab.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Baca juga: Pengamat Nilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Untungkan PDIP dan Jadi Kuburan untuk Partai Baru
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.
Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Bantah Dapat Bocoran, Tapi Informasi