News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

MK Belum Tentukan Agenda Sidang Putusan soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis (30/3/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menentukan agenda sidang putusan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa tahapan setelah sidang uji materiil selesai maka para pihak akan menyerahkan kesimpulan.

Adapun kesimpulan tersebut dikirimkan ke Mahkamah paling lambat tanggal 31 Mei 2023 atau sepekan setelah sidang terakhir dilaksanakan pada 23 Mei 2023 lalu.

Hakim Konstitusi, lanjut Fajar, hingga saat ini belum memulai pembahasan hasil sidang uji materi sistem pemilu.

Baca juga: 7 Fakta Polemik Sistem Pemilu Tertutup, Pernyataan MK hingga Klarifikasi Denny Indrayana

Sebab setelah para pihak terkait menyampaikan kesimpulan, sembilan hakim MK baru akan menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH sebagai forum pembahasan serta pengambilan keputusan.

“Itu berarti belum ada pembahasan. Karena setelah ada kesimpulan, baru akan di RPH-kan. Baru akan dibahas,” kata Fajar, dikutip Selasa (30/5/2023).

“Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian drafting putusan. Putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan,” lanjut dia.

Tak Ada Batasan Waktu soal Agenda Sidang Putusan Pengujian UU

Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa secara normatif tidak ada tenggat waktu tertentu dalam pengagendaan sidang putusan terkait Pengujian Undang-Undang (PUU).

Di sisi lain, ia menyebut bahwa dalam pertimbangannya, hakim konstitusi memiliki pertimbangannya tersendiri terkait kapan agenda sidang putusan tersebut digelar.

“ Secara normatif, PUU tidak ada batasan waktu. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini