"Saat ini belum ada pasangan calon. Padahal subjek hukum dari kampanye itu adalah pasangan calon," jelas Poppy.
"Baik calon legislatif, presiden, maupun wakil presiden," tambahnya.
Pada masa sosialisasi ini partai politik diperbolehkan memperkenalkan gambar partai beserta nomor urutnya.
"Sosialisasi boleh misalnya memasang gambar partai dan nomor urut. Kemudian sosialisasi internal partai," tuturnya.
Pemasangan baliho atau pamflet pun diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perwali Nomor 2 tahun 2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.
Respons Gibran
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberi respons singkat perihal apa yang dilakukan Puan Maharani saat di acara Solo Car Free Day (CFD), Minggu (28/5/2023).
Ketua DPP PDIP tersebut, untuk diketahui, membagikan sejumlah kaos berwarna hitam saat itu.
Kaus tersebut terdapat gambar dirinya dengan tulisan 'Mbak Puan'.
Terkait itu, Gibran mengatakan apa yang dilakukan Puan bisa ditanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Itu bisa memastikan apakah tindakan Puan itu curi start kampanye atau tidak.
Apalagi, Puan saat ini terdaftar dalam bakal calon legislatif yang didaftarkan PDIP untuk Pemilu 2024.
"Tanya Bawaslu. Boleh apa ndak," jelas Gibran saat ditemui Senin (29/5/2023).
Kaus 'Mbak Puan', Dibagikan Puan Maharani di CFD Solo, Warga Sampai Berebut