TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai, pernyataan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman yang menyinggung DPR bisa menggunakan kewenangan dalam konteks budgeting, jika Mahkamah Konstitusi (MK) bersikeras memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup sebagai pernak-pernih dalam politik.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu meyakini para legislator bertindak seusai peraturan perundang-undangan.
"Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya. Itu hanya pernik-pernik dari kawan-kawan saja," kata Said di Kompleks Parlrmen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
"Pak Habib itu kan orang yang pakar di bidang hukum. Pasti tidak akan melampaui undang-undang yang sudah ada di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Baca juga: Sistem Pemilu akan Diputus MK, Anies Baswedan: Proporsional Terbuka Gambaran Kemajuan Demokrasi
Sebelumnya, pernyataan Habiburokhman tersebut disampaikan saat konferensi pers delapan fraksi, minus PDIP, menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Said menilai, delapan fraksi tentu akan memahami pada nantinya keputusan uji materi MK bersifat final dan mengikat.
"Endingnya itu kan enggak bisa ditolak, langsung tidak bisa diganggu gugat karena keputusannya mengikat," ucapnya.
"Saya pikir dalam kondisi politik seperti ini, kita akan bersepakat agar pemilu bisa damai, sejuk, dan masyarakat melihat kompetisi politik secara sehat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Said meyakini para anggota DPR tak akan menggunakan kewenangannya untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang MK.
Menurutnya, sikap delapan fraksi itu hanya bertujuan mengawal kualitas pemilu.
"Bahwa ada pertemuan dan sebagainha di antara kami itu biasa dan saling menghormati. Pertemuan A pertemuan B suatu ketika pertemuan dengan PDIP juga kan biasa sama. Semua itu lanjutannya adalah bagaimana mengawal Pemilu yang rutin dilaksanakan tapi kualitasnya semakin meningkat," ucap Said.
DPR Ancam Gunakan Hak Budgeting Bila MK Putuskan Pemilu Coblos Partai
Delapan fraksi DPR RI kembali mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap memutuskan sistem Pemilu proposional terbuka atau coblos calon anggota legislatif (caleg) di 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan.