News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ketua MK Tegaskan Tak Ada Kebocoran Putusan soal Polemik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar Usman buka suara soal polemik Pemilu sistem proporsional tertutup.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah kebocoran putusan terkait sistem Pemilu. 

Ia menegaskan tak ada kebocoran data karena rapat permusyawaratan hakim baru dimulai. 

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar saat menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

"Ah itu saya bilang apa yang bocor, orang belum diputus," katanya, Kamis, dikutip dari youTube Kompas TV

"Juru bicara MK sudah menyampaikan, bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan."

"Kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31 Mei, setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya tunggu saja," ujarnya. 

Baca juga: Denny Indrayana Klarifikasi, MK Tak Ambil Langkah Apapun Isu Bocornya Hasil Putusan Sistem Pemilu

Anwar Usman menegaskan saat ini sembilan hakim MK tengah membahas kesimpulan terkait putusan tersebut. 

Ia juga menjelaskan, tak ada batas waktu bagi Hakim MK untuk memutus perkara ini. 

Meski demikian, dirinya mengaku akan membacakan keputusan ini dalam waktu dekat. 

"Nanti lihat saja keputusan MK, InsyaAllah dalam waktu dekat," katanya. 

Anwar Usman juga tak khawatir soal penolakan delapan fraksi DPR jika memutuskan sistem Pemilu tertutup. 

"Sudahlah nanti kalau sudah putus, enggak boleh dikomentari lagi ya," ujarnya. 

Denny Indrayana (Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99)

Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).

Denny mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel. 

Pernyataan Denny tersebut lantas menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. 

Kritikan disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional, praktisi hukum hingga ketua partai. 

Meski menuai banyak kontra, MK mengaku tak ambil langkah apapun terkait sikap Denny Indrayana.

Juru Bicara Mahkaman Konstitusi atau MK Fajar Laksono (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Jubir MK Fajar Laksono membantah, informasi hasil putusan Pemilu itu datang dari MK. 

Sebab, jelasnya, Denny Indrayana juga telah mengakui bahwa dia mendapatkan informasi tersebut bukan dari pihak MK.

"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat," kata Fajar, Rabu (31/5/2023).

"Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," lanjutnya.

8 Fraksi DPR RI Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Delapan fraksi DPR RI berkumpul merespons kabar Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Delapan fraksi ini terdiri dari Partai Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, dan PKB.

Ketua fraksi Golkar DPR RI, Kahar Muzakir mengatakan delapan parpol fraksi DPR tetap mendukung Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Bahwa pertama kami tetap menuntut sistem Pemilu terbuka," kata Kahar, Selasa. 

Kahar menegaskan sistem Pemilu proposional terbuka sudah berlaku sejak lama.

Menurutnya, saat ini tahapan Pemilu sudah mulai berjalan dan parpol sudah menyampaikan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU.

"Kalau mau diubah sekarang proses sudah berjalan kita sudah menyampaikan DCS ke KPU setiap parpol itu calegnya itu DPRD kabupaten/kota," ujar Kahar.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Ibriza Fasti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini