News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Surat Suara di Luar Negeri Bermasalah Saat Pemilu 2019, Bawaslu Rancang Pembentukan Gakkumdu LN

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merancang pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Luar Negeri (Gakkumdu LN).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merancang pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Luar Negeri (Gakkumdu LN).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, berkaca pada Pemilu 2019 silam, setelah masuk ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), surat suara yang diterima tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Baca juga: KPU RI Tampilkan Contoh Desain Surat Suara untuk Pemilu Proporsional Terbuka saat RDP dengan DPR

"Kami punya pengalaman misalnya C6 di Kuala Lumpur tidak dibagikan, C6 itu surat undangan untuk memilih dan itu tidak dibagikan. Ada 350 ribu tertumpuk di PPLN Kuala Lumpur," kata Bagja dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

"Sehingga dulu, teman-teman pasti masih ingat, kita rekomendasikan untuk diberhentikan PPLN-nya dan diganti. Itu terjadi," tambahnya.

Tidak hanya itu, Bagja juga mengambil contoh pada kasus yang terjadi di Den Haag, Belanda.

Dijelaskan Bagja, di kota yang punya julukan City of Justice ini terdapat kebocoran informasi daftar pemilih yang disinyalir dilakukan PPLN.

Melihat dari beberapa contoh kasus yang terjadi, Bagja mendesak untuk segera dibentuknya Gakkumdu LN sebagai pendukung untuk menegakkan tindak pidana pemilu.

Baca juga: Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pembentukan Gakkumdu LN akan melibatkan anggota Gakkumdu Pusat, Pengawas Luar Negeri, dan Atase atau Staf Polri.

Alasannya menunjuk Gakkumdu Pusat sebagai bagian dari Gakkumdu LN, adalah karena dalam undang-undang terdapat syarat untuk melakukan tindak lanjut penyelidikan pidana pemilu itu sudah harus mendapatkan pelatihan.

Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni menambahkan, dengan pembentukan Gakkumdu LN, diharapkan menunjang penegakan demokrasi melalui penanganan tindak pidana pemilu yang tepat.

"Kami meyakini, bahwa pembentukan Gakkumdu Luar Negeri tidak hanya semata-mata karena melaksanakan amanat undang-undang, tetapi lebih dari itu," ujarnya.

"Di mana masing-masing instansi mempunyai kepentingan untuk menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024," sambung La Bayoni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini