Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menindak tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait sulitnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan ihwal akses Silon yang diberikan KPU masih terbatas, sehingga menyulitkan kerja-kerja lembaga pemantau ini.
Baca juga: Jika Masih Sulit Diakses, Bawaslu akan Jadikan Silon Sebagai Temuan Berjenjang
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, jika memang seperti yang diklaim oleh Bagja, maka Bawaslu menurutnya harus segera mengambil tindakan tegas.
"Kalau memang merasa punya problem kan seharusnya mereka tinggal panggil KPU. Jadikan tindakan KPU sebagai tindakan pelanggaran pemilu. Misalnya mereka putus itu sebagai sebuah pelanggaran pemilu," kata Fadli kepada awak media, Selasa (13/6/2023).
"Dan putusan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu itu final dan mengikat, wajib dijalankan oleh KPU," tambahnya.
Lebih lanjut, jika KPU tak kunjung menjalankan perintah Bawaslu, pihaknya dapat segera melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Kalau tidak juga dijalankan oleh KPU, bisa juga dilaporkan ke DKPP sebagai pelanggaran etik agar kemudian misalnya harus ada sanksi peringatan, pemberhentian tetap, atau yang lain-lain," ujarnya.
Sejauh ini, Perludem melihat perkara Silon sebagai masalah serius.
Sebab, sistem yang memuat soal informasi bakal calon legislatif ini sebenarnya harus dapat diakses bebas untuk dapat diawasi.
Baca juga: Tak Kunjung Diberikan Akses Silon, Bawaslu akan Kaji Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Namun sayang, institusi negara seperti Bawaslu saja susah melakukan pengawasan.
"Menurut saya memang ada masalah serius dalam proses menjalankan tahapan pemilu oleh KPU. Jangankan publik, institusi negara seperti Bawaslu saja pun susah untuk melakukan pengawasan atau melihat bagai proses verifikasi pencalonan ini dilakukan dan belum lagi untuk hal-hal yang lain juga," jelas Fadli.
Sebagai informasi, Bagja menyebut Silon masih menjadi kendala bagi Bawaslu.
Selaku pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya partai politik (parpol) peserta pemilu.