Titi pun menambahkan, dalam konstitusi memang tidak diatur sistem pemilu untuk DPR dan DPRD.
Sistem tersebut, kata Titi, hanya diatur untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Presiden dan wakil presiden itu diatur di pasal 6 a Ayat 3, Ayat 4, yaitu sistem pemilunya majority run of two round system. Sistem pemilu dua putaran. Kalau tidak dapat 50 persen plus 1, maka ada putaran kedua. Jadi kalau mau dapat kursi harus 50 persen plus 1. Itu sistem pemilu presiden wakil presiden. Jelas konstitusi mengatur," Titi menegaskan.
"Tapi kalau untuk pemilu DPR dan DPRD itu tidak ada di dalam bab 7 b Pasal 22 e yang mengatur tentang pemilu. Hanya disebutkan di Pasal 22 e ayat 3 UUD Negara RI tahun 1945 bahwa peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD adalah parpol," imbuhnya.
Ini artinya, lanjut Titi, jika mengacu sistem varian pemilu: sistem pemilu yang pesertanya adalah partai politik bukan hanya proporsional saja.
Tetapi, menurutnya, bisa juga sistem pluralitas mayoritas dengan varian party block vote (pemilih memilih partai, bukan kandidat).
- 8 Parpol Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup
Sebelumnya, sebanyak delapan partai politik (parpol) di Indonesia sepakat untuk menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Kedelapan parpol itu, meliputi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Hal itu, sudah disampaikan elite parpol ketika mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/1/2023).
Adapun kesepakatan itu, dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAM Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Kemudian, ada Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.
Begitu pun pihak Gerindra yang menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Menurut Ketum Golkar, Airlangga Hartarto, pihaknya bersama tujuh parpol lainnya menolak sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup.