TRIBUNNEWS.COM - Putusan tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (15/6/2023).
Masyarakat pun menunggu hasil putusan MK terkait sistem Pemilu 2024.
Apakah nantinya MK bakal memutuskan pemilu 2024 menerapkan sistem proporsional terbuka atau beralih ke sistem proporsional tertutup.
Berdasarkan jadwal sidang yang tercatat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, sidang putusan terkait sistem Pemilu 2024 akan digelar mulai pukul 09.30 WIB.
Sidang akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Adapun berkas yang diunggah di laman MK, tercatat pemohon gugatan, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, dan Fahrurrozi.
Kemudian, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.
Baca juga: Fahri Hamzah Yakin MK akan Buat Putusan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Sementara itu, ada delapan partai politik yang menolak sistem digelar secara proporsional tertutup.
Kedelapan partai tersebut, yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Fakta-fakta Jelang Putusan MK
- Jokowi Ajak Ketua MK Ngopi Bareng Jelang Putusan soal Sistem Pemilu
Presiden Joko Widodo mengajak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan sejumlah pejabat ngopi bareng jelang putusan MK soal sistem pemilu di Indonesia.
Kegiatan ngopi bareng itu, dilakukan usai pembukaan Jakarta Fair 2023 di Jakarta Internaional Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Momen tersebut, terjadi setelah Jokowi dan sejumlah pejabat menyempatkan diri untuk berkeliling area Jakarta Fair.