News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

DPT Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Berumur Lebih dari 40 Tahun, Jabar Provinsi dengan DPT Terbanyak

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (kedua kanan) memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan, berdasarkan umurnya, pemilih didominasi oleh para pemilih yang berumur lebih dari 40 tahun.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. DPT Pemilu 2024 didominasi oleh kalangan generasi millenial.

Generasi milenial adalah mereka yang lahir antara tahun 1981 hingga tahun 1996. Milenial pada umumnya adalah anak dari generasi Baby Boomers.

Jumlah generasi milenial dalam DPT Pemilu tahun 2024 mendatang yakni 68.822.389 atau 33,60 persen dari total DPT.

Disusul generasi Gen X sebanyak 57.486.482 atau 28,07 persen.

Baca juga: Sempat Dipenjara Kasus Ijazah Palsu, Mantan Anggota DPRD Lampung Barat Ini Kembali Ikut Pemilu 2024

Pemilih generasi Gen Z sebanyak 46.800.161 atau 22,85 persen.

"Untuk Baby Boomers 28.127.340 atau 13,73 dan Pre-Boomers 3.570.850 atau 1,74 persen," ucap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Betty juga menyampaikan, berdasarkan umurnya, pemilih didominasi oleh para pemilih yang berumur lebih dari 40 tahun.

"Lebih dari 40 tahun 98.448.775 atau 48,07 persen," kata Betty.

Diikuti para pemilih berusia antara 17-30 tahun, yakni sebanyak 63.953.031 atau 31,23 persen.

"31-40 tahun 42.398.719 atau 20,70 persen dan kurang dari 17 tahun 6.697 atau 0,0003 persen," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, terdapat 514 kabupaten atau kota di dalam negeri yang terdaftar sebagai DPT di Pemilu 2024.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD Minta TNI Bersikap Netral di Dunia Digital

Kemudian, lanjutnya, ada 128 negara perwakilan terdaftar DPT penyelenggaraan Pemilu 2024.

Betty melanjutkan, rekapitulasi nasional pemilih laki-laki di dalam dan luar negeri, yakni sebanyak 102.218.503 pemilih.

Kemudian, lanjut Betty, untuk pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 pemilih.

"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri, pada 514 kabupaten kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa atau kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220," kata Betty.

"(Jumlah pemilih) laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719. Dengan total laki-laki dan perempuan 204.807.222," sambungnya.

Jabar Terbanyak

Dari 204.807.222 orang yang dinyatakan terdaftar sebagai DPT, provinsi pemilih paling banyak ada di Jawa Barat dengan 36.714.901 orang.

Setelah Jawa Barat DPT terbanyak yakni provinsi Jawa Timur dengan 31.402.836 orang dan Jawa Tengah dengan 28.299.413 orang.

Selain itu, Provinsi Sumatra Utara dan Banten juga masuk dalam provinsi dengan jumlah pemilih paling banyak untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Sumatra Utara 10.853.940 pemilih di 45.875 TPS, selanjutnya Banten dengan 8.842.646 pemilih di 33.324 TPS," kata Betty.

Sementara untuk provinsi paling sedikit jumlah pemilihnya tercatat KPU berada di Papua dan Kalimantan.

Dimana, dalam catatan KPU, Provinsi Papua Selatan menjadi provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit yakni 367.269 pemilih.

"Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih di 2.295 TPS, Papua Barat Daya 440.826 pemilih di 2.156 TPS, Papua Barat dengan 385.465 di 1.923 TPS dan terakhir Papua Selatan dengan 367.269 pemilih di 1.770 TPS," ujar Betty.

Menyikapi hal tersebut, PDI Perjuangan menyebut ada selisih jumlah pemilih di dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).

Perwakilan PDIP Chandra Irawan saat rapat pleno menyampaikan bahwa ada selisih jumlah pemilih sebanyak kurang lebih 1,2 juta orang dari DPS dan DPT.

Sebagai informasi, dalam DPS, KPU sebelumnya menetapkan jumlah pemilih dari dalam dan luar negeri untuk Pemilu 2024 berjumlah 205.853.518 orang.

Sedangkan, hari ini KPU merilis DPT, dengan jumlah 204.278.781.

"Kami taksir secara kasar berkurang sekitar 1,2 juta pemilih. Mohon kiranya KPU menjelaskan pengurangan dari DPS dalam negeri khususnya dari yang tadi. Walaupun kami memahami proses ini sudah melalui proses berjenjang," kata Chandra.

Merespons tanggapan perwakilan PDIP, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, selisih antara DPS dengan DPT hasil rekapitulasi ini adalah hasil pencermatan KPU pada tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP).

"Jadi berdasarkan perjalanan data ya, di antaranya itu bisa karena ada yang meninggal, kemudian data ganda, data di bawah umur, pindah domisili, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, itu semua masuk kategori tidak memenuhi syarat," jelas Hasyim.

"Jadi kategori TMS itulah yang kemudian menjadikan nama-nama yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar pemilih pasca DPS, yaitu pada masa DPS HP dan DPS HP akhir sebagai bahan utk menyusun DPT sekarang," lanjut Ketua KPU RI itu.

Selain itu, kata Hasyim, data tersebut berkurang karena adanya sejumlah pemilih yang meninggal dunia, yakni sebanyak 287.724 ribu orang.

Kemudian, alasan lainnya soal perubahan data tersebut, dijelaskan Hasyim, juga karena ditemukan sejumlah data
pemilih yang ganda.

"Kemudian, yang ditemukan ganda ada 390.070 pemilih, baik itu ganda di dalam negeri maupun luar negeri," ucap Hasyim.

Sementara itu, Hasyim mengatakan syarat pemilih sesuai peraturan KPU nomor 7/2022 adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin namun setelah pencermatan yang bersangkutan ternyata ditemukan belum kawin.

"Kemudian, yang di bawah umur artinya di bawah 17 tahun dan memang belum kawin, itu adalah 15.258," katanya.

"Kemudian yang berubah status menjadi TNI/Polri untuk TNI ada 1.157, kemudian Polri ada 973. Nah dari dinamika kependudukan seperti ini yang menjadikan dasar KPU kemudian melakukan perubahan data di dalam data pemilih. mulai dari DPS sampai DPT. Karena yang jadi pembanding adalah DPS," sambung Hasyim. (Tribun Network/daz/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini