TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyebut gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bentuk politik cari muka sekaligus politik dinasti.
Hal itu dikarenakan timbul spekulasi gugatan tersebut untuk memberi jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres 2024.
Demikian disampaikan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, dalam keterangannya dikutip Minggu (6/8/2023).
"Terlepas dari polemik apakah kompetensi, rekam jejak dan jam terbang Gibran memadai atau tidak, terbaca dengan jelas ini adalah bentuk politik cari muka serta politik dinasti," kata Kamhar.
"Ini persekongkolan jahat yang bersifat patologis bagi demokrasi," imbuhnya.
Adapun gugatan itu ingin mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Dinamika terdebut bisa dipahami dan akan menjadi diskursus publik yang berkontribusi pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, jika motif dan semangatnya, benar-benar untuk mencari dan menemukan batas usia minimal terbaik untuk menjadi pemimpin nasional sebagai capres dan cawapres.
"Namun publik mengetahui dan menangkap semangat dari dinamika ini tidak demikian, melainkan merujuk atau diperuntukkan pada Gibran bin Jokowi agar bisa dinominasikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024 mendatang," ucap Kamhar.
Sebab itu, Demokrat meyakini hakim MK memiliki kenegarawanan untuk memutuskan gugatan itu.
"Kami percaya Hakim MK pun bisa mendeteksi persoalan yang sama, dan kami menaruh kepercayaan pada kualitas kenegarawanan Hakim MK serta komitmennya terhadap demokrasi sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dengan menolak ini," tandasnya.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;