"Makanya kita berada pada satu titik, ruang gerak sejauh mana optimalisasi, informasi, bisa sampai ke masyarakat ke pemilih dengan momentum krusial yang kemudian di sisi lain berhadapan dengan tuntutan atau aspirasi lain, 'ini pokoknya dilarang, itu dilarang,'" tuturnya.
Sebagai informasi, KPU telah mengatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Pasal 79 tertuang ihwal sosialisasi yang hanya boleh dilakukan di internal politik sebelum masuk masa kampanye.
Adapun berikut bunyi Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 15/2023:
Pasal 79
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai
Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.