News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pengamat: Jakarta Kotor Akhir-akhir Ini Bukan Hanya Karena Polusi Tapi Spanduk Parpol dan Capres

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera partai peserta Pemilu 2014 memenuhi pinggiran flyover Pramuka mengarah ke Tugu Proklamasi, Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spanduk serta baliho baik partai politik (parpol) peserta pemilu hingga bakal calon anggota legislatif (caleg) sudah mulai bertebaran di kawasan publik.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai spanduk serta baliho itu harus ditertibkan karena saat ini tahapan pemilu masih belum masuk dalam masa kampanye.

"Dan itu yang kita lihat akhir-akhir ini, Jakarta kotor bukan hanya polusi tapi juga spanduk. Di daerah lain semoga lebih bersih dari Jakarta," kata Lucius dalam webinar bertajuk Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung daring, Sabtu (12/8/2023),

"Itu semuanya berisi gambar orang-orang, ada yang jelas, ada foto ketum partai beserta capres yang mungkin akan diusung partai itu, spanduk-spanduk itu memenuhi jalanan ibu kota tanpa kemudian ada yang merasa harus menertibkannya," sambungnya.

Baca juga: Satpol PP Turunkan Spanduk dan Baliho Vicky Prasetyo yang Bertebaran di Bandung Barat

Sejauh ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berdalih sekarang masih dalam tahapan sosialisasi.

Sehingga boleh-boleh saja parpol peserta pemilu serta bakal caleg memperkenalkan dirinya.

Hal tersebut tidak dilarang Bawaslu selama dalam sosialisasi hanya memuat unsur citra diri, lambang partai, dan nomor urut partai.

Asalkan tidak ada ajakan untuk memilih.

Namun bagi Lucius, bertebarannya spanduk hingga baliho ini pun sudah termasuk dalam kampanye tanpa harus ada ajakan memilih.

"Saya kira jawaban standar seperti ini mengecilkan juga makna kampanye. Kalau hanya diartikan sebagai ajakan memilih seseorang, itu sih terlalu menyederhanakan soal," tuturnya.

"Karena kampanye di UU Pemilu definisinya meyakinkan pemilih, meyakinkan tidak hanya ajakan memilih, tapi ketika wajahnya terpampang di mana-mana, wajah itu ada motivasi meyakinkan pemilih," Lucius menambahkan.

Sebelumnya Bagja telah mengatakan peserta pemilu saat ini boleh memasang spanduk, baliho, hingga poster untuk melakukan sosialisasi.

Asalkan tidak ada ajakan untuk memilih.

"Spanduk baliho silakan. Namun, ini belum masa kampanye tidak boleh mengajak. 'Pilihlah saya', itu tidak membolehkan itu batasannya," kata Bagja, Jumat (21/7/2023).

Sebagai informasi, saat ini peserta pemilu masih dalam tahapan sosialisasi.

Sedangkan untuk masa kampanye, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3/2022, berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.

Total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini