News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PSI Gugat Minimal Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Tidak Urgen, Harusnya Maksimal Usia

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. Ia menilai gugatan maksimal usia capres-cawapres di Pilpres ke depan lebih urgen untuk diatur daripada minimal usianya.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, gugatan aturan minimal usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak urgen dilakukan.

Ray mengaku, ia juga menolak aturan minimal usia capres-cawapres 40 tahun tersebut, karena tak sesuai prinsip dalam demokrasi, di mana menurutnya pembatasan sebaiknya dilakukan, jika tujuannya untuk menjamin kebebasan orang lain dan menjamin ketertiban sosial.

Ray menegaskan, hal itu bukan juga berarti, dia menyetujui gugatan yang dimohonkan PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Uji Materi UU Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan ke MK Disebut Rugikan Hak Konstitusi

Sebab, menurutnya, gugatan yang diajukan PSI itu justru menguatkan Pasal 169 huruf q itu ada dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Bagi saya enggak urgen untuk membatasi usia 40 tahun capres-cawapres. Tapi bukan berarti saya setuju dengan PSI. Soalnya menurut saya, PSI justru ingin menguatkan Undang-Undang itu," kata Ray Rangkuti saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (12/8/2023).

"Uji materi yang dilakukan PSI itu sebenarnya menguatkan normatif pasal itu ada di Undang-Undang," sambungnya.

Ray mengaku keberatan dengan adanya pasal yang intinya memberikan syarat batas usia seseorang untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

Sedangkan, lanjutnya, PSI keberatan dengan minimal usia capres-cawapres yang bisa maju di Pilpres 40 tahun.

"Keberatan PSI itu kan bukan pembatasan. Keberatan itu adalah jangan 40, 35 aja. Itu dua hal yg berbeda. Saya keberatan pada pasal itu," jelas Ray.

Lebih lanjut, Ray menilai, maksimal usia capres-cawapres lebih urgen untuk diatur daripada minimal usianya.

"Justru yang urgen bagi saya adalah membatasi maksimal usia capres. Itu justru lebih urgen, misalnya apakah orang yang di atas usia 65 tahun masih layak dicalonkan sebagai presiden," kata Ray.

"Mestinya yang muda ini yang mesti lebih diharapkan sebetulnya ketimbang orang tua yang sudah berusia 70 tahun masih dicalonkan sebagai calon presiden, 65 tahun dicalonkan sebagai presiden. Bagi saya jauh lebih urgen membatasi maksimal usia calon presiden dibanding minimalnya," lanjut Ray.

Diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak membenarkan tujuan gugat aturan minimal usia capres-cawapres untuk majukan Gibran Rakabumingraka, di Pilpres 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini