Mahfud MD menyerahkan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merespons hal tersebut.
"Kalau di sekolah dan sebagainya itu kan kalau kampanyenya itu dalam mekanisme yang sesuai dengan pendidikan objektif, akademis, dan sebagainya."
"Nanti itu biar direspons sama KPU lah. itu kan masalah-masalah yang sangat umum untuk dijawab oleh instansi yang berkaitan," kata Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
Baca juga: MK Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, P2G: Mengganggu Proses Pembelajaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Revisi tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta pemilu berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan pendidikan.
“Berkenaan putusan MK yang belum lama dibacakan mengenai pasal 208 P 1 huruf A, MK mempertegas memasukan ke dalam norma sebenarnya yang dijelaskan amar putusan itu sudah ada dalam penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf H,“ kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media pada Jumat (17/8/2023).
“Dan tentunya kami KPU RI akan menyesuaikan aturan kampanye nomor 15 2023,” lanjut Idham.
Baca juga: Sandiaga Uno Minta Kader PPP di Banten Mampu Manfaatkan Media Sosial Sebagai Alat Kampanye
Federasi Serikat Guru Menyayangkan Putusan MK soal Kampanye
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan.
Hal tersebut terkait Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan, fasilitas pendidikan adalah ruang netral untuk kepentingan publik.
“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilu,” kata Retno Listyarti melalui keterangannya, Senin (21/8/2023).
Baca juga: MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Anies Baswedan: Kalau Aturan Ya Ditaati
Ia juga menyayangkan keputusan MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
“Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye di saat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya”, ujarnya.