News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Menko PMK: Jadi Tak Kondusif, Masih Banyak Tempat Lain

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat Menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (Warta Kota/YULIANTO) | Menko PMK Muhadjir Effendy buka suara soal Putusan MK yang memperbolehkan dilaksanakannya kampanye di fasilitas pendidikan.

TRIBUNNEWS.COM - Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan tanggapannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan adanya kampanye di fasilitas pendidikan.

Terkait kampanye ini, Muhadjir menyebut dirinya akan menyerahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan.

Apakah mereka akan memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan mereka atau tidak.

"Nanti akan kami serahkan sendiri kepada masing-masing lembaga pendidikan," kata Muhadjir dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (22/8/2023).

Namun jika kampanye tersebut menimbulkan terjadinya friksi dan tidak kondusifnya lembaga pendidikan, maka Muhadjir merasa kampanye tidak perlu dilakukan di fasilitas pendidikan.

Baca juga: MK Respons Pro-Kontra Masyarakat Terhadap Larangan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

"Tapi kalau itu akan berpotensi menimbulkan terjadinya friksi."

"Menjadikan tidak kondusifnya lembaga pendidikan karena untuk kampanye, sebaiknya menurut saya tidak usah," ungkap Muhadjir.

Lebih lanjut Muhadjir menegaskan, selain fasilitas pendidikan, masih banyak tempat lain yang bisa digunakan untuk kampanye.

"Terlalu banyak tempat untuk kampanye, ngapain harus di lembaga pendidikan," tegas Muhadjir.

Baca juga: Anies Baswedan Respons Tantangan BEM UI Kampanye di Kampusnya: Yuk Kapan?

Diketahui sebelumnya, MK telah memperbolehkan para peserta Pemilu untuk berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Namun dengan catatan, peserta Pemilu dilarang menggunakan atribut kampanye.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diputuskan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Baca juga: MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Anies Baswedan: Kalau Aturan Ya Ditaati

Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi singkat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta pemilu berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini