News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Partai Garuda: Mahasiswa Tidak Bisa Undang Capres, tapi Capres yang Undang Mahasiswa

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Bakal Capres 2024, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Partai Garuda menyebut mahasiswa tidak bisa mengundang capres. Hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh pelaksana kampanye.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengomentari terkait diskursus pemanggilan calon presiden (capres) oleh mahasiswa apakah diperbolehkan atau tidak.

Teddy mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu bukan berarti organisasi mahsiswsa boleh menjadi pelaksana kampanye.

"Mungkin perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa, yang diputuskan MK itu adalah penggunaan tempat pendidikan atau tempat kampanye bukan menjadi lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai pelaksana kampanye. Jadi jangan sampai keliru," katanya dalam cuitan di akun X (dulu Twitter), @TeddGus, pada Kamis (23/8/2023).

Sebagai informasi, adapun putusan MK yang dimaksud Teddy adalah bernomor 65/PUU-XXI/2023 dan telah diputuskan pada 15 Agustus 2023.

Putusan tersebut adalah wujud dikabulkannya gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 280 ayat 1 huruf h.

Baca juga: Resmi! BEM UI Gelar Debat Capres Ganjar, Prabowo, dan Anies pada 14 September 2023

Berikut isi pasalnya:

Pasal 280 ayat 1 huruf h sebelum putusan MK:

"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Sementara, bunyi penjelasannya yakni:

"Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Pada saat MK memutuskan gugatan, MK menghapus bagian penjelasan dari pasal tersebut dan hanya melarang kampanye di tempat ibadah dan memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dan instansi pemerintah.

Selain itu, MK juga merevisi pasal tersebut menjadi:

Pasal 280 ayat 1 huruf h usai putusan MK:

"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."

Sehingga, kata Teddy, mengacu pada putusan MK tersebut, mahasiswa maupun organisasi mahasiswa adalah peserta kampanye bukan pelaksana kampanye.

Alhasil, Teddy mengatakan mahasiswa-lah yang seharusnya diundang oleh pelaksana kampanye.

"Organisasi mahasiswa atau mahasiswa, itu di dalam UU Pemilu adalah peserta kampanye bukan pelaksana kampanye. Mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye, bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh mahasiswa, walaupun lokasinya berada di kampus," katanya.

Kemudian, Teddy menjelaskan agar mahasiswa bisa berinteraksi dengan capres-cawapres di kampus, maka pihak kampus harus memberikan izin kampanye jika pelaksana kampanye akan melakukannya di kampus.

"Lalu bagaimana supaya mahasiwa bisa berinteraksi dengan capres-cawapres atau caleg di kampus mereka? Caranya adalah para mahasiswa meminta kampus untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim kampanye mau mengadakan kampanye di kampus."

"Karena itu syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin," bebernya.

Sehingga, Teddy menganggap keliru jika mahasiswa mengundang capres ke kampus.

Lantas, dirinya menegaskan bahwa penjelasannya tersebut adalah bagian dari pendidikan politik agar tidak keliru menafsirkan putusan MK.

"Jadi keliru ketika organisasi mahasiswa mengundang capres ke kampus, karena organisasi mahasiswa bukan Pelaksana Kampanye. Karena pelaksana kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dan itu harus terdaftar di KPU."

"Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik agar supaya tidak keliru dalam menafsirkan putusan MK," pungkasnya.

BEM UI Undang Capres Ganjar, Prabowo, dan Anies pada 14 September 2023

Elektabilitas tiga bakal calon presiden dari 20 lembaga survei teranyar. Tiga bakal calon presiden yang akan bertarung di Pilpres 2024 adalah Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan. (Kolase Tribunnews.com)

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) resmi menggelar debat dengan mendatangkan bacapres Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.

Adapun debat ketiga bacapres tersebut bakal digelar pada 14 September 2023 mendatang.

"Untuk itu, kami akan melangsungkan program adu gagasan tiap bacapres ini pada 14 September 2023 nanti. Kami mengundang seluruh anak-anak muda, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat lainnya untuk datang dan melihat ide-ide besar tiap calon pemimpin kita untuk masa depan bangsa," kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Melki menyebut undangan resmi kepada Ganjar, Prabowo, dan Anies akan dikirimkan besok, Kamis (24/8/2023).

"Undangan resmi akan kami kirimkan mulai besok untuk tiap bacapres yang kini ada, baik Ganjar, Anies, maupun Prabowo."

"Kami akan tunggu respon lanjutan dan keberanian dari tiap kalian untuk beradu gagasan di depan kami semua," ujar Melki.

Kemudian ketika ditanya terkait venue yang bakal digunakan, Melki mengaku belum ditentukan.

"Sedang kita cari dan upayakan venue terbaik di UI," ujarnya.

Baca juga: Prabowo, Ganjar, dan Anies Siap Debat, BEM UI akan Kirim Undangan Resmi: Bulan Depan Silakan Datang

Sebelumnya, Melki juga mengatakan pihaknya telah merancang materi debat yang berisi poin-poin aspirasi dari mahasiswa UI.

Melki mengatakan aspirasi tersebut bakal ditanggapi oleh oleh para bacapres.

"Sejauh ini kami sudah merancang kajian berisikan poin-poin aspirasi kami untuk tiap calon pemimpin bagsa dari beragam aspek."

"Besar kemungkinan kita akan mendiskusikan poin-poin tersebut untuk kami dengar tanggapan dan gagasan tiap calon pemimpin," jelasnya.

Melki menjelaskan tawaran debat oleh BEM UI ini bertujuan untuk melihat keberanian bacapres untuk berdiskusi dengan mahasiswa.

"Kami akan undang ketika bakal calon presiden ini ke UI untuk beradu gagasan. Kami akan lihat keberaniannya untuk berdiskusi dengan mahasiswa," jelasnya.

BEM UI: Debat Digelar untuk Pemanfaatan Celah Putusan MK

BEM UI menyebut digelarnya debat bacapres ini dalam rangka pemanfaatan celah agar kampus dapat menjadi wadah untuk melihat kapasitas capres sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan capres atau cawapres untuk diundang ke institusi pendidikan tetapi tidak membawa atribut dan alat peraga.

"Tapi celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan. Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa," kata Melki dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

"Kebolehan institusi pendidikan untuk mengundang para calon pemimpin harus digunakan untuk menguji substansi dan isi otak tiap calon pemimpin dan bukannya jadi ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum inetelektual dan politisi saja," sambungnya.

Baca juga: Direspons Capres, BEM UI Tunggu Anies-Ganjar-Prabowo Bulan Depan Datang ke Kampus

Alhasil, Melki pun mengundang para bacapres untuk berdebat di UI demi menguliti isi pikiran bacapres.

"Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu."

"Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini