News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PDIP Sebut Ganjar Pranowo Belum Terima Undangan BEM UI Soal Debat di Kampus

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP Said Abdullah. PDI Perjuangan (PDIP). Ia mengatakan Ganjar Pranowo belum menerima undangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI berdebat di kampusnya pada 14 September 2023.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyebut bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo belum menerima undangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI berdebat di kampusnya pada 14 September 2023.

Ia menyebut bahwa undangan BEM UI tersebut sekadar wacana saja.

"Belum ada. Kan BEM UI itu hanya melemparkan wacana. Kalau berani ayo berdebat dengan BEM UI dan BEM UI akan mengkuliti setiap capres. Saya pikir bahasanya memang bombastis," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Namun begitu, Ia pun meyakini bahwa BEM UI memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk berdebat dengan para capres di kampus.

"Walaupun saya yakinlah anak anak di BEM UI itu intelektualitasnya memadai, jauh dari memadai. Artinya sudah mapan. Ayolah capres capres itu datangi kampus kampus. Kita berdiskusi merumuskan kebijakan kebijakan bangsa ke depan kan begitu," jelasnya.

Oleh sebab itu, Said menambahkan bahwa Ganjar Pranowo akan bersedia jika nantinya memang diundang oleh BEM UI.

"Loh bukannya Pak Ganjar sudah terbiasa keluar masuk kampus selama ini. Pak Ganjar akan welcome kalau menerima undangan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, BEM UI mengundang tiga bakal calon presiden (capres), yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan untuk beradu gagasan pada 14 September 2023.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan ketiganya sudah menyatakan siap memenuhi undangan itu untuk beradu gagasan.

"Untuk itu, kami akan melangsungkan program adu gagasan tiap bacapres ini pada 14 September 2023 nanti," kata Melki dalam keterangannya, Rabu.

Tantangan ini lahir menyusul putusan MK yang diketok pada 15 Agustus 2023 lalu.

MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total. Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini