News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jenis Kelamin Bacaleg Laki-laki Terdata Sebagai Perempuan di DCS, KPU: Kesalahan Parpol

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons ihwal adanya kesalahan data jenis kelamin bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Sebagaimana diketahui dari daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan KPU, ada dua orang bacaleg yang bernama Fauzi Ramadhan dan Silas Heluka yang harusnya berjenis kelamin laki-laki tapi dalam data yang ditampilkan tertulis sebagai perempuan.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hal itu murni salah ketik oleh pihak partai politik (parpol) peserta pemilu saat memasukan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca juga: Daftar Anak Pimpinan Parpol yang Jadi Caleg 2024, Ada Anak SBY hingga Megawati

Data dari Silon itu terkoneksi langsung dengan website infopemilu.kpu.go.id yang merupakan laman bagi KPU mengumumkan hasil penetapan DCS.

“Terkait dengan publikasi DCS yang berada di dalam website info pemilu KPU, itu sepenuhnya di-import dari silon,” kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

“Berkenaan dengan pemberian status jenis kelamin yang ada di dalam Silon, itu sepenuhnya ditulis atau diketik oleh admin Silon parpol yang bersangkutan dan pada saat pascapublikasi di tanggal 19 Agustus 2023,” tambahnya.

Kesalahan ketik itu nantinya akan disampaikan KPU ke parpol yang bersangkutan untuk kemudian diperbaiki pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.

“Kesalahan pemberian status tersebut atau typo itu akan diperbaiki, yang bersangkutan berstatus sebagai laki-laki,” jelasnya.

Idham kembali menegaskan salah ketik itu murni kelalaian manusia atau human error dan hal itu telah dikonfirmasi KPU secara langsung ke parpol yang bersangkutan.

“Itu kan human error dan itu kan tidak berkenaan dengan dokumen pencalonan. Itu human error pada saat pengetikan oleh operator atau admin Silon parpol yang bersangkutan. Kami konfirmasi itu pada 19 Agustus 2023,” tandasnya.

Untuk diketahui, Silas heluka merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan nomor urut 3 dari daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan.

Sedangkan Fauzi Ramdhan merupakan bacaleg DPR RI yang juga berasal dari Partai Gelora dengan nomor urut 2 dari dapil Aceh II

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini