TRIBUNNEWS.COM - Peserta Pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat terkena sanksi hukuman pidana dan denda.
Hukuman bagi peserta pemilu yang kampanye di luar jadwal tertuang dalam Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mereka yang melanggar jadwal kampanye bisa dipidana dengan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 492.
Baca juga: Fakta Gibran Diduga Kampanye Ganjar Pranowo: Kini Diusut Bawaslu, Siap Disanksi jika Salah
Apa Arti Kampanye?
Dikutip dari Pasal 1 UU Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Sementara pada Pasal 267 menjelaskan, Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politikmasyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Kapan Kampanye Pemilu 2024?
KPU RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Bila Pilpres 2024 terjadi dua putaran, jadwal kampanye putaran kedua ditetapkan pada 2-22 Juni 2024.
Baca juga: Caleg Eks Napi Korupsi Diminta Buat Pernyataan di Alat Peraga Kampanye Luring dan Daring
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)