Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana yang meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak ikut adili gugatan batas usia capres-cawapres dinilai masuk akal.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, yang mengatakan masuk akal jika dikaitkan dengan etik hakim.
"Saya baca juga rilisnya Prof Denny Indrayana, saya baca begitu, masuk akal, make sense ya make sense dalam artian soal etik," kata Hinca kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (31/8/2023).
Meski begitu, Hinca menyebut bahwa sejatinya hal itu sudah dalam kewenangan dari Komite Etik MK yang bisa mengambil keputusan.
"Namun demikian menurut saya biar lah komisi etiknya MK yang mengambil keputusan seperti apa, karena kan itu pandangan juga yang masih dianggap ada hubungan, korelasi yang berdampak langsung ya," ujar dia.
Legislator dari Partai Demokrat itu menyebut apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana merupakan alarm bagi penegak hukum di Indonesia.
Menurut dia, dengan adanya desakan seperti dari Denny Indrayana ini akan terlihat kepentingan dari majelis hakim yang terlibat.
Menurut dia, jika memang memiliki kepentingan maka yang bersangkutan bisa saja mundur, tetapi jika merasa tidak memiliki kepentingan, yang bersangkutan tidak akan mundur.
"Tapi apa yang disampaikan Denny adalah wakeup call (alarm, red) bagi semua orang yang sedang mengadili termasuk di MK ini yang sedang mengadili suatu perkara bila dia rasa, bila dia rasa punya konflik of interest memang etikanya mundur, kalau dia merasa, tapi kalau dia ga merasa tidak punya konflik of interest kan berarti tidak mungkin mundur," tukas dia.
Sebelumnya, Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait pelanggaran kode etik.
Denny melaporkan Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran etik.
Laporan Denny itu dibuat karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono, mengatakan sudah menerima aduan itu dan akan pihaknya tindaklanjuti.
"Kalau pengaduan atau laporan dimaksud sudah resmi kita terima, tentu kita akan tindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Menurut Denny, berdasarkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, soal Prinsip Ketidakberpihakan, tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur:
"Hakim konstitusi -kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan- harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".
Sementara, Denny melihat perkara usia batas minimum capres cawapres ini berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, yang dalam hal ini kakak iparnya adalah Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, terkait potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
Maka, tegas Denny, seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara tersebut.
Terkait desakan itu, Fajar menyebut, bisa saja menjadi materi dan laporan dari Denny.
Namun di satu sisi, ia mengaku pihaknya belum menerima desakan Denny itu secara langsung.
Fajar pun menegaskan untuk menunggu tahapan selanjutnya dalam proses menuju persidangan.
"Desakan itu mungkin menjadi materi laporan atau pengaduan, jadi kita tunggu saja karena kita belum terima," tandasnya.