Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menejelaskan sebab pencalonan presiden dan wakil presiden di rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dipercepat.
Sebagaimana diketahui, di aturan sebelumnya dalam PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pendaftaran calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 November 2023.
Baca juga: KPU Percepat dan Perpendek Masa Pendaftaran Capres-cawapres di Rancangan PKPU
Kini dalam rancangan PKPU yang telah diuji publik Senin (4/9/2023) lalu, jadwal pendaftaran diubah menjadi tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya menyusun jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres merujuk pada pasal 276 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu.
Di mana 15 hari sebelum dimulainya masa kampanye, KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden.
"Dalam hal ini jatuh pada tanggal 13 November 2023," jelas Idham saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan lampiran 1 PKPU 3/2022, kampanye pemilu serentak 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 selama 75 hari ke depan dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.
Jika dihitung mundur dari tanggal 13 November, maka berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam dalam UU, maka masa pendaftaran capres cawapres jatuh pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023.
Baca juga: KPU Rancang Penghitungan Suara Metode Dua Panel Tapi Ada Syaratnya
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, PKPU 3/2023 ini pun jadwalnya bisa direvisi menyusul lahirnya aturan-aturan baru.
"Otomatis itu. Jadi yang berlaku adalah Peraturan KPU yang terbaru dan hal tersebut dinormakan dalam ketentuan peralihan atau apa itu," tandasnya.