Sebagai informasi, dalam akun resmi media sosial TikTok PAN diunggah sebuah video yang menunjukkan Zulhas membagikan uang kepada masyarakat.
Video tersebut memperlihatkan Zulhas membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada sejumlah nelayan dan warga lainnya.
Dari video berdurasi 24 detik itu, belum diketahui lokasi Zulhas melakukan aksi membagi-bagikan uang tersebut.
"PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian tertulis dalam video sebagaimana diunggah akun TikTok @amanat_nasional pada 10 Juli 2023 tersebut.
Terkait video itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung merespons dan menjadikan temuan awal ihwal adanya praktik serangan fajar.
"Bawaslu akan segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut," kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Dalam kajian itu Puadi menjelaskan pihaknya akan memastikan lebih dulu apakah ada atau tidaknya pelanggaran pemilu dalam video tersebut.
Tak hanya Bawaslu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga buka suara terkait Zulhas yang membagi duit pecahan Rp50 ribuan kepada warga termasuk nelayan.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya sudah sedari lalu mengkampanyekan "Hajar Serangan Fajar".
Di mana program KPK tersebut sudah dideklarasikan bersama perwakilan partai politik serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.
“Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan Hajar Serangan Fajar, maknanya ya siapa pun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
“Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang,” imbuhnya.
Jubir KPK berlatar belakang jaksa ini tak menyinggung penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Ali hanya menegaskan KPK akan terus berkomitmen untuk mengampanyekan program "Hajar Serangan Fajar".