TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Arsul Sani melihat ada sisi positif jika jadwal Pilkada 2024 dimajukan.
Sebab, menurutnya, dengan Pilkada yang dimajukan, otomatis jarak pelantikan kepala daerah dengan pelantikan presiden tidak akan terlalu lama.
"Kalau ditanya dalam konteks PPP, kami melihat bahwa percepatan Pilkada 2-3 bulan itu ada baiknya juga. Karena akan mendekatkan dimulainya pemerintahan kita dari pusat sampai dengan kabupaten/kota relatif sama," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Selasa (12/9/2023).
"Tak lama setelah presiden dilantik maka jajaran pemerintahan daerah juga akan dilantik, sehingga serentak pemerintahan dari pusat sampai dengan daerah dimulai dalam rentang waktu yang hampir bersamaan," tuturnya.
Pada prinsipnya, lanjut Arsul, PPP tidak mempermaslahkan jika pelaksanaan Pilkada 2024 dipercepat pelaksanaannya, jika melihat penjelasan yang disampaikan KPU.
Di sisi lain Arsul mengaku mendengar usulan secara informal soal pemerintah berencana memajukan jadwal Pilkada 2024. Dia mengatakan perubahan jadwal Pilkada itu rencananya akan diatur melalui Perppu Pilkada.
"Secara informal kami sudah mendengar, tetapi pemerintah belum secara resmi mengajak bicara Komisi II DPR," imbuhnya.
Arsul mengatakan, Komisi II DPR akan mendengar terlebih dulu penjelasan dari pemerintah terkait usulan memajukan jadwal pilkada. Selain itu, kata dia, Komisi II DPR juga akan mendengarkan pendapat dari para penyelenggara Pemilu.
"Kami akan mendengarkan dulu paparan Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan tentunya juga mendengarkan juga pendapat para pemangku kepentingan terkait seperti KPU, Bawaslu, Polri, dan lain-lain serta juga pendapat masyarakat sipil," ujarnya.
Waketum PPP ini mengatakan jika jadwal Pilkada memang akan dimajukan, maka harus melalui instrumen hukum yang tepat. Oleh karena itu, menurutnya perlu dibuatnya Perppu Pilkada.
Sebagai informasi, jadwal Pilkada serentak semula disepakati pada November 2024. Namun, jadwal itu rencananya akan dimajukan ke September 2024.
"Soal percepatan atau pemajuan jadwal Pilkada ini kalaupun memang hendak dilakukan, maka instrumen hukumnya lebih baik dengan Perppu. Namun tentu perlu juga menjustifikasi soal hal ihwal kegentingan memaksa sebagai syarat untuk penerbitan Perppu," ungkap dia.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan saat ini Komisi II DPR belum dapat memutuskan respons yang diambil atas usulan tersebut. Dia pun meyakini jika para anggota Komisi II DPR akan memiliki pandangan-pandangannya terkait usulan tersebut.
Baca juga: Wacana Jadwal Pilkada Dimajukan, Masinton: Tergantung Kesiapan Teknis Penyelenggara
"Tentu sikap Komisi II akan diputuskan setelah mendengarkan semua hal di atas. Sekarang ya belum bisa disimpulkan. Tapi tentu masing-masing kelompok fraksi/poksi punya kecenderungan sendiri-sendiri," ucapnya.