TRIBUNNEWS.com - Demokrat resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Jajaran petinggi Demokrat, termasuk Ketua Majelis Tinggi, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mendatangi kediaman Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/9/2023), untuk menyatakan dukungan kepada Ketua Umum Gerindra ini.
Sekretaris Jenderal Demokrat, Teuku Riefky Harsya, mengatakan keputusan mendukung Prabowo ini berdasarkan hasil Majelis Tinggi Partai (MTP).
"Dalam pertemuan sore tadi di Hambalang, Ketua Umum Partai Demokrat menyampaikan hasil keputusan MTP Demokrat yang menyatakan Partai Demokrat mendukung Pak Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2024," ungkap Riefky dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Bergabungnya Demokrat mendukung Prabowo menjadikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) semakin menggemuk.
Baca juga: Cak Imin Sebut Koalisi Indonesia Maju Makin Kokoh Setelah Demokrat Gabung Dukung Prabowo
Diketahui, empat partai politik (parpol) sebelumnya sudah menyatakan dukungan mereka untuk Prabowo lebih dulu.
Empat parpol itu adalah Golkar, PAN, PBB, dan Gelora.
Saat ini, total ada enam parpol yang bernaung di bawah KIM, di mana empat diantaranya merupakan partai parlemen, mendukung Prabowo sebagai capres mereka.
Dibandingkan koalisi lainnya, KIM yang mendukung Prabowo menjadi koalisi paling gemuk.
Diketahui, sesuai Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Lantas, bagaimana perbandingan presidential threshold KIM dengan koalisi lainnya?
1. Koalisi Indonesia Maju
Menurut perhitungan jumlah kursi DPR RI, Gerindra menempati 78 dari total 575 kursi, sekitar 13,57 persen.
Sementara, Golkar yang menempati peringkat kedua kursi terbanyak di DPR, memiliki 85 persen atau 14,78 persen.