News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaesang Terjun ke Politik

Kaesang Gabung PSI, Pengamat Soroti Gugatan Batas Usia Capres di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk Kaesang Pangarep yang ada di pinggir Jalan Ir Surami, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo, Kamis (21/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, resmi bergabung menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) per hari ini, Sabtu (23/9/2023).

Merespons hal tersebut, pakar politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan berbagai dugaan mencuat terkait hal itu.

Satu diantaranya mengenai permohonan batas minimal usia capres-cawapres yang diajukan PSI di Mahkamah Konstitusi (MK) dan masih berproses hingga saat ini.

Permohonan batas minimal usia capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu diduga merupakan bagian dari upaya memuluskan langkah kakak dari Kaesang Pangarep, Gibran Rakabumingraka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di 2024.

Baca juga: Politikus PDIP Bantah Hubungan Presiden Jokowi dengan Megawati Memanas Buntut Kaesang Gabung PSI

Terlebih, kata Ujang, saat ini PSI telah mencabut dukungannya dari capres Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024.

"Ya kita tahu bahwa PSI sudah mencabut dukungan dari Ganjar Pranowo dan sekarang dekat dengan Prabowo, walaupun PSI belum deklarasi. Artinya bisa saja PSI itu arah dukungannya ke Prabowo," kata Ujang, kepada Tribunnews.com, Sabtu (23/9/2023).

"Dan kita tahu juga bahwa PSI ini kan selalu tegak lurus ke Prabowo dan masuknya Kaesang ke PSI itu disiapkan juga jadi ketua umum PSI. Nah ujung-ujung dari itu ya bisa saja bahwa dukungan Jokowi itu ke Prabowo Subianto, dengan skema capres, bisa saja Prabowo dengan Gibran kalau nanti MK memutuskan Gibran memenuhi syarat," ucapnya.

Meski demikian, Ujang mengatakan agar tetap menunggu putusan MK terhadap permohonan tersebut.

"Oleh karena itu, kita tunggu keputusan MK-nya. Kalau memenuhi syarat berarti memang sudah skenario, desain dari kelompok tertentulah, kira-kira gitu," kata Ujang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini