News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Sulbar Pastikan Tak Ada Nama Caleg Mantan Narapidana Kasus Korupsi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar), Said Usman memastikan tidak ada caleg mantan napi kasus korupsi di Sulbar. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan identifikasi setiap daerah pemilihan (dapil).

Laporan Jurnalis Tribun-Sulbar.com, Maoidotuen Nasiha

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar), Said Usman memastikan tidak ada caleg mantan napi kasus korupsi di Sulbar.

Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan identifikasi setiap daerah pemilihan (dapil).

Baca juga: MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Karpet Merah bagi Mantan Koruptor Maju Caleg 2024

"Sesuai dengan informasi yang didapat tidak ada mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024," ujar Said Usman saat ditemui di kantornya Jl Soekarno Hatta, Karema, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (3/10/2023).

Diketahui, MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai caleg.

MA membatalkan Pasal 11 Ayat (2) Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9/2023).

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan sebab dinilai adanya peluang bagi mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda lima tahun sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Disebut Tak Lolos Parlemen Pemilu 2024, PPP Jadikan Hasil Survei Terbaru untuk Agenda Pemenangan

MA menyatakan Pasal 11 Ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Ketua KPU Sulbar Pastikan Tidak Ada Caleg Mantan Napi Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini