Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menilai wacana politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali muncul bila gugatan batas usia minimal capres dan cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, Agung menyebut bila gugatan tersebut dikabulkan maka kemungkinan besar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Karenanya, dia menilai realitas politik tersebut semakin menguatkan dukungan Jokowi kepada Prabowo.
"Karena mau tak mau menempatkan istana menjadi ujung tombak yang mengawal si sulung merajut karir politiknya di pentas nasional sebagaimana sang ayah," kata Agung dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Nama Gibran Jadi Kandidat Cawapres Prabowo, Politikus Gerindra Sebut Tunggu Putusan MK
Namun, Agung mengatakan bila MK mengabulkan gugatan tersebut maka akan mengundang risiko.
"Walaupun perihal ini mengundang risiko, karena bisa memunculkan wacana politik dinasti yang masif," ujarnya.
Bahkan, kata dia, PDIP bersama Koalisi Perubahan bisa berkolaborasi bila gugatan dikabulkan.
"Dalam konteks inilah kepiawaian KIM (Koalisi Indonesia Maju) dalam merasionalisasi isu dukungan istana, Ketika memutus penunjukan cawapres, dan mengefektifkan kerja politik koalisi yang gemuk menjadi prioritas di luar soal teknis memenangkan Pilpres," jelas Agung.
Menurut Agung, KIM gagap mengelola isu-isu tersebut, maka bukan tidak mungkin koalisi pendukung Prabowo itu terserimpung di tengah kompetisi elektoral.
"Dalam konteks yang lain, ujian KIM akan terus bergulir karena narasi keberlanjutan perlu diejawantah dalam program dan inovasi kebijakan yang lebih konkrit agar publik percaya bahwa inilah jalan Indonesia untuk semakin lebih baik," ucapnya.
Sebaliknya, dia menambahkan jika publik tak mendapati bahwa KIM adalah masa depan, maka PDIP dan Koalisi Perubahan akan memperoleh insentif elektoral.
Adapun MK akan memutus perkara batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Baca juga: Fadli Zon Soal Pembahasan Cawapres Prabowo Subianto: Gibran Termasuk Opsi Paling Penting
Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id.
"Senin, 16 Oktober 2023. Pengucapan Putusan," dikutip dari situs mkri.id, Selasa (10/10/2023).
Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Di antara beberapa nomor perkara tersebut mengusulkan petitum yang berbeda-beda. Ada yang meminta diatur batas usia minimal capres/cawapres, ada juga yang meminta diatur batas maksimal usianya, dan ada juga usulan-usulan lainnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19-25 Oktober 2023.
Sedangkan, penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.