News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Merevisi PKPU

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam agenda koordinasi KPU dengan parpol terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran caprs dan cawapres, Kamis (12/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, buka suara soal gugatan batas usia capres-cawapres yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika nanti gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, Hasyim menyebut KPU masih memiliki waktu untuk melakukan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia capres-cawapres.

"Pendaftaran bakal pasang calon presiden-calon wakil presiden, juga ketentuannya masih 40 tahun sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang," kata Hasyim dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Bahwa kemudian kalau ada keputusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana Undang-Undang akan melaksanakan keputusan tersebut," tuturnya.

Baca juga: KPU: Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Baru Peserta Pemilu yang Tak Dukung Capres

Hasyim melanjutkan, revisi bisa dilakukan meski saat ini anggota DPR sedang melakukan reses.

Sebagaimana diketahui, PKPU pendaftaran capres dan cawapres sudah ditandatangani oleh Hasyim pada Senin (9/10/2023) lalu.

Hal ini berarti PKPU itu sudah sah dan tinggal menunggu waktu untuk dinomori oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lalu kemudian diundangkan.

"Tapi yang jelas bahwa peraturan KPU itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh pihak yang berwenang, dan kami di KPU, saya sebagai Ketua KPU hari Senin kemarin tanggal 9 Oktober 2023 sudah menandatangani peraturan KPU tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," ucapnya.

Dalam PKPU ini, KPU mengacu pada aturan Undang-Undang yang masih berlaku sekarang.

Di mana salah satu syarat pasangan capres dan cawapres ialah minimal beruia 40 tahun sebagaimana termaktub dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q.

Namun, usia minimal capres-cawapres ini sedang menjadi sorotan sebab banyak pihak yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang putusan terkait gugatan usia ini akan dibacakan MK pada Senin (16/9/2023) mendatang.

Massa buruh mulai memadati kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (2/10/2023) jelang sidang putusan UU Cipta Kerja. (Mario Sumampow). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Itu berarti keputusan diumumkan tiga hari sebelum masa pendaftaran capres-cawapres yang dibuka pada Kamis (19/10/2023) mendatang.

Hal ini berarti jika MK mengubah usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun—sebagaimana gugatan—artinya KPU harus merevisi PKPU Pendaftaran capres-cawapres dalam waktu yang singkat.

Seperti pembahasan terkait PKPU sebelum-sebelumnya, KPU selalu berkonsultasi lebih dulu dengan DPR jika ada aturan yang hendak direvisi.

Namun, jika dalam waktu dekat KPU harus kembali berkonsultasi dengan DPR pasca-putusan MK, hal ini tidak memungkinkan mengingat DPR sedang dalam masa reses.

Namun, menurut Hasyim, hal itu tak jadi soal. Ia menegaskan, mereka dapat melaporkan hasil revisi usai DPR selesai melakukan reses.

“Nanti kita laporkan kalau sudah revisi,” kata Hasyim kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Namun begitu jika pimpinan DPR menyetujui untuk diadakan konsultasi dalam waktu dekat, Hasyim berharap rapat itu dapat dilakukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023.

“Kecuali kalau kemudian kita sampaikan ternyata pimpinan DPR menyetujui diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang dekat,” ujarnya.

“Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023,” sambungnya.

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres-cawapres ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wagub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini