News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jika MK Putuskan Usia Capres Cawapres 35 Tahun, KPU Bakal Revisi PKPU Tanpa Konsultasi dengan DPR

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam agenda koordinasi KPU dengan parpol terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran caprs dan cawapres, Kamis (12/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya masih dapat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) terkait Pendaftaran Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres).

Hal itu menurut Hasyim, bisa dilakukan meski saat ini anggota DPR sedang melakukan reses.

Sebagimana diketahui PKPU Pendaftaran Capres dan Cawapres sudah ditandatangani oleh Hasyim pada Senin (9/10/2023) lalu.

Hal ini berarti PKPU itu sudah sah dan tinggal menunggu waktu untuk dinomori oleh Kemenkumham lalu kemudian diundangkan.

Dalam PKPU ini KPU mengacu pada aturan Undang-Undang yang masih berlaku sekarang yang di mana salah satu syarat pasangan capres dan cawapres ialah minimal beruia 40 tahun sebagaimana termaktub dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q.

Namun usia minimal capres cawapres ini sedang menjadi sorotan. Sebab banyak pihak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang putusan terkait gugatan usia ini akan dibacakan MK pada Senin (16/9/2023) mendatang. Tiga hari sebelum masa pendaftaran capres cawapres dibuka.

Hal ini berarti jika MK mengubah usia minimal capres cawapres menjadi 35 tahun—sebagaimana gugatan—artinya KPU harus merevisi PKPU Pendaftaran Capres Cawapres dalam waktu yang singkat.

Seperti pembahasan terkait PKPU sebelum-sebelumnya, KPU selalu berkonsultasi lebih dulu dengan DPR jika ada aturan yang hendak direvisi.

Namun, jika dalam waktu dekat KPU harus kembali berkonsultasi dengan DPR pascaputusan MK, hal ini tidak memungkinkan mengingat DPR sedang dalam masa reses.

Namun menurut Hasyim hal itu tak jadi soal. Ia menegaskan, mereka dapat melaporkan hasil revisi usai DPR selesai melakukan reses.

“Nanti kita laporkan kalau sudah revisi,” kata Hasyim kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Namun begitu jika pimpinan DPR menyetujui untuk diadakan konsultasi dalam waktu dekat, Hasyim berharap rapat itu dapat dilakukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini