News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka usai Tambal Rumah yang Bocor dengan Gambar Calon Bupati

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum dari Sutarman di Resto SFA Karanganyar, Kamis (7/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sutarman, seorang tukang pijat panggilan asal Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah menjadi tersangka.

Hal ini lantaran dirinya mengambil alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon Bupati Karanganyar nomor urut 02, Rober-Adhe di Karanganyar. 

Dikutip dari Tribun Solo, Sutarman mengaku mengambil APK itu untuk menambal rumah yang bocor. 

Dia mengaku dipaksa untuk mengakui telah melakukan pencopotan APK karena mendapatkan bayaran.

"Saya dipaksa untuk mengakui perusakan APK karena mendapat bayaran, padahal saya hanya mencopot APK itu untuk menutup jendela dan pintu rumah saja," kata Sutarman, dalam gelar konferensi pers kepada awak wartawan, Kamis (7/11/2024).

Tak cuma itu, Sutarman mengatakan, dirinya dipukul di beberapa bagian.

Yakni leher, pinggang kiri dan bagian muka.

"Saat itu, yang dipukul di hadapan Pak Rober dan dipaksa untuk mengakui telah merusak APKnya, saat itu saya terpaksa mengikuti mereka karena ingin cepat selesai masalah ini," ucap dia.

Ia mengatakan, dia mengatakan APK itu sempat ia copot untuk menutupi jendela dan pintu yang bocor.

Namun, saat itu ada pendukung cabup yang melihat kejadian tersebut.

"Saat itu, saya diminta untuk kembalikan APK itu ke tempatnya, setelah itu saya kembalikan dan pasang kembali, namun ada seseorang yang melepaskan APK itu ke sawah, dan membawa saya ke rumah Pak Rober," kata dia.

"Setelah bertemu, saya meminta maaf tetapi diabaikan, kemudian para pendukung melakukan penganiayaan kepada Sutarman, dan dilakukan sejak tengah malam hingga pagi hari," ucap dia.

Dia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Bahkan melakukan visum untuk sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini