News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jika Perkara Batas Usia Capres Dikabulkan, Pengamat: Masyarakat Tidak akan Percaya Lagi ke MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin. Sidang pembacaan putusan uji materiil batas usia capres-cawapres bakal digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (16/10/2023).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan uji materiil batas usia capres-cawapres bakal digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (16/10/2023).

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, ia tidak ingin memprediksi atau melampaui putusan MK terkait perkara tersebut.

Namun, ia menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa MK sejatinya tak berwenang memutus perkara tersebut karena bersifat open legal policy.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Syarat Usia Capres-Cawapres Ditentukan UU, Bukan Lewat Mahkamah Konstitusi

"Ya soal putusannya kita tunggu ya keputusan dari MK. Tetapi jangan sampai MK itu melampaui kewenangannya. Mahfud MD sudah mengatakan bahwa itu open legal policy, MK tidak berwenang. Tapi memaksa memutuskan dan keputusannya di Senin," kata Ujang, kepada Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).

Menurut Ujang, jika MK mengabulkan permohonan batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, maka putusan itu akan memuluskan langkah putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka yang diisukan bakal mendampingi capres Prabowo Subianto, di 2024.

"Kita tahu salah satu yang menggugat PSI, kita tahu juga PSI ini juga anak Jokowi ketuanya, Kaesang. Lalu, targetnya judicial review-nya adalah Gibran jadi cawapres. Lalu, kita tahu Jokowi ayahnya. Dan kita tahu juga ketua MK-nya adalah adik iparnya Jokowi. Kan ini lucu bernegara itu. Jadi bernegara itu hanya untuk kepentingan keluarga. Ini yang harus kita kritisi," kata Ujang.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Organisasi Sayap Gerindra Kalsel Ikut Deklarasikan Pasangan Prabowo-Gibran

"Kalau itu terjadi (dikabulkan), maka Gibran diberikan karpet merah atau jalan tol untuk bisa menjadi cawapres," ucap Ujang.

"Bisa dikabulkan ke 35 tahun atau tetap 40 tahun tapi dengan dibuat narasi yang lain oleh MK, misalkan pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, atau narasi lain yang bisa memberi karpet merah atau jalan tol bagi Gibran. Kan itu," sambungnya.

Meski demikian, jika perkara tersebut benar-benar dikabulkan MK, maka menurutnya putusan itu telah merusak tatanan negara.

"Kalau ini terjadi maka gimana lagi, rusak sudah tatanan kita bernegara ini. Ya saya tidak mau melampaui prediksi soal putusan itu. Tapi masyarakat sudah paham bahwa bisa saja keputusannya mengabulkan apa yang diinginkan pemohon," jelas Ujang.

Sebab, Ujang menilai, gugatan batas usia ini bukan kepentingan bangsa dan negara. Melainkan, keluarga Presiden Jokowi.

"Jadi ini bukan persoalan kepentingan bangsa dan negara. Ini bukan ini. Ini yang bahaya, ini yang harus kita kritisi, ini kepentingan Jokowi, keluarganya, dan Gibran ini. Dan ini jalurnya melalui mekanisme hukum, yaitu melalui MK, kan ini yang jadi bahaya," ucap pakar politik itu.

"Kalau keputusannya misalkan mengabulkan Gibran jadi cawapres, ya masyarakat tidak akan percaya lagi ke MK. Kalau sudah begini kan bahaya. Bahaya kita bernegara kalau MK-nya sudah tidak dipercaya lagi oleh publik, oleh masyarakat," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini