News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kapolri Perintahkan Jajaran Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 untuk Jaga Kondusifitas

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memberikan perintah kepada jajarannya untuk menunda sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah kepada jajarannya untuk menunda sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan alasan aturan tersebut diterbitkan semata-mata hanya untuk menjaga kondusifitas saat pesta demokrasi bergulir.

"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," kata Sandi dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/10/2023).

Meski begitu, ia mengaku, tak seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda.

Keputusan akan diambil masing-masing penyidik melalui gelar perkara.

"Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," ucapnya.


Kejagung Tunda Kasus Korupsi

Jaksa Agung, ST Burhanuddin juga menerbitkan instruksi kepada jajarannya untuk menunda pengusutan kasus kepada peserta Pemilu khususnya kasus korupsi.

Penundaan penyelidikan dan penyidikan korupsi berlaku bagi para Peserta Pemilu yang terdiri dari: calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (calonkada).

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," katanya dalam memorandum yang terbit Minggu (20/8/2023).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Seminar Nasional Linguistik Terapan di Ranah Hukum, Penerjemahan, dan Pengajaran Bahasa: Antara Urgensi Peluang dan Tantangan oleh Universitas Al Azhar Indonesia, Selasa (30/5/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Instruksi itu kemudian melahirkan kontroversi dari berbagai kalangan.

Dari Mahfud MD, Mantan Ketua MK yang kini Menko Polhukam menyatakan bahwa instruksi tersebut karena pada masa Pemilu, kerap terjadi kriminalisasi bagi para pesertanya.

Katanya, instruksi tersebut juga dianggap bijak untuk meminimalisir perkara korupsi yang dipolitisasi.

"Itu hanya ditunda. Ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. Tentu kalau yang sedang berjalan, nanti biar dicari jalan keluar oleh Kejaksaan Agung. Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan Pemilu. Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir," kata Mahfud di Hotel Sultan Jakarta pada Senin (21/8/2023).

Dukungan senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komis III DPR, Ahmad Sahroni.

Dia menilai, para capres dan cawapres merupakan individu yang bersih dari hukum. 

Sebab jika tidak, menurutnya, individu tersebut sudah pasti diproses oleh aparat sejak lama.

“Saya yakin semua capres-cawapres yang kita punya nantinya, tidak memiliki dan tidak sedang tersangkut kasus hukum. Karena kalaupun ada, kenapa enggak diangkat dari kemarin-kemarin? Justru aneh kalau kasusnya baru muncul menjelang 2024 ini,” kata Sahroni dalam keterangannya Senin (21/8/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini