Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Generasi muda sebagai pengguna aktif media sosial harus mengawal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Mereka harus mengawasi jenis-jenis muatan yang dilarang untuk dijadikan konten, seperti mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang berdasarkan SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat, mengancam untuk melakukan kekerasan serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
Baca juga: VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Menkominfo Budi Arie Siap Babat Habis Hoax dan Fitnah di Medsos
“Penting untuk kita sama-sama mengawasi kampanye di media sosial. Karena ancaman beredarnya informasi palsu dan ujaran kebencian masih akan membayangi kampanye Pemilu 2024. Meskipun KPU telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai kampanye melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023, nampaknya aturan tersebut belum dapat mengurangi peredaran informasi palsu dan ujaran kebencian di media sosial jelang kampanye Pemilu 2024 ini,” ujar Direktur Eksekutif, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, dalam acara diskusi publik “Election Talk 2”, kolaborasi TII dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HMIP) FISIP, Universitas Indonesia, Depok, Jumat (13/10/2023).
Adinda mengatakan perlu adanya kolaborasi bersama penyelenggara pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu, bersama organisasi masyarakat sipil dan kawan-kawan mahasiswa untuk mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran.
Kawan-kawan mahasiswa bisa melaporkan ke Bawaslu melalui Sigap Lapor atau juga dapat berkolaborasi dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang khusus melakukan pemantauan pemilu.
Senada dengan Adinda, Dosen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia, Muhammad Imam mengatakan bahwa penggunaan media sosial beragam tujuannya, ada yang bersifat edukasi, namun ada juga yang berdampak polarisasi seperti yang terjadi pada Pemilu 2019. Oleh karena itu, mahasiswa harus dapat mengetahui ciri-ciri hoaks dan ujaran kebencian.
Baca juga: KPU: Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Baru Peserta Pemilu yang Tak Dukung Capres
“Minimal kawan-kawan mahasiswa dapat memantau apakah data dirinya digunakan oleh partai politik atau kandidat untuk dukungan dengan mengecek nomor induk kependudukannya di infopemilu.kpu.go.id,” ujar Imam.
Dorongan untuk mahasiswa dapat berperan dalam kampanye Pemilu 2024 juga diutarakan Astari Yanuari, Co-founder Indonesian Antihoax Education Volunteers (REDAXI). Ia mengatakan bahwa mahasiswa sebagai pengguna aktif media sosial harus dapat mengidentifikasi ciri-ciri hoaks.
Selain itu, yang paling penting adalah mahasiswa juga perlu untuk membuat konten-konten yang positif di media sosial pada masa kampanye, sehingga media sosial kita tidak berisi penuh dengan konten yang negatif.(Willy Widianto)