News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tunggu Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Bacawapres Prabowo Diumumkan Besok atau Lusa

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto dan Ketua umum Parpol Koalisi Indonesia Maju di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Cawapres Prabowo bakal diumumkan besok atau lusa sembari menunggu putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

"Dan kita akan berkumpul beberapa hari lagi untuk memutuskan yang terakhir dari empat (kandidat cawapres) menjadi satu (cawapres)," tuturnya.

MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Besok

Di sisi lain, MK bakal mengumumkan putusan terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres pada Senin besok pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di laman MK, ada tujuh gugatan yang bakal diputus oleh hakim MK.

Dalam gugatan tersebut, ada beberapa pemohon yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.

Serta ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.

Baca juga: Wacana Duet Prabowo-Gibran Dinilai Bisa Menjawab Tantangan Bonus Demografi

Untuk selengkapnya berikut daftar gugatan soal batas usia capres-cawapres:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Dedek Prayudi.

Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023

Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini