"Dan kita akan berkumpul beberapa hari lagi untuk memutuskan yang terakhir dari empat (kandidat cawapres) menjadi satu (cawapres)," tuturnya.
MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Besok
Di sisi lain, MK bakal mengumumkan putusan terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres pada Senin besok pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di laman MK, ada tujuh gugatan yang bakal diputus oleh hakim MK.
Dalam gugatan tersebut, ada beberapa pemohon yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.
Serta ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.
Baca juga: Wacana Duet Prabowo-Gibran Dinilai Bisa Menjawab Tantangan Bonus Demografi
Untuk selengkapnya berikut daftar gugatan soal batas usia capres-cawapres:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Dedek Prayudi.
Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023
Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.