TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Almas Tsaqibbirru mendalilkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945.
Pada gugatan ini, Almas Tsaqibbirru ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dengan putusan MK ini, maka kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Syarat Usia Nyapres Dikabulkan MK, Kagumi Gibran
Lalu, siapa Almas Tsaqibbirru?
Dari penelusuran Tribunnews.com, Almas Tsaqibbirru adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta.
Sosok bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A ini lahir di Surakarta pada 16 Mei 2020. Sehingga saat ini, ia berusia 23 tahun.
Profil dan Biodata Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Ajukan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres ke MK
Siapa Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa UNS yang Kagumi Gibran, Menang Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK
Almas Tsaqibbirru diketahui tinggal di Jebres, Solo.
Berikut biodata Almas Tsaqibbirru:
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000
Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis kelamin: Laki-laki
Agama: Islam