TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi mengenai batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan MK yang digelar di Gedung MKRI lantai 2 hari ini, Senin (16/10/2023).
MK mengabulkan gugatan dari mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: PSI Tanggapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak: Kecewa, Hargai Putusan MK
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Almas Tsaqibbirru
Apakah Gibran jadi Cawapres?
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, membuat kans Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, terbuka.
Sebab saat ini, Gibran yang berumur 36 tahun sudah menjadi kepala daerah.
Ditambah, belakangan ini, nama Gibran kerap muncul dalam bursa cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Maka berbekal putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berkesempatan mengikuti Pilpres 2024.
(Tribunnews.com/Pondra)