News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Profil Hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, Nyatakan Dissenting Opinion soal Usia Capres-Cawapres

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhartoyo dan M Guntur Hamzah - Berikut profil Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan dissenting opinion soal usia capres-cawapres.

- Ketua PN Pontianak (2010)

- Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011)

- Ketua PN Jakarta Selatan (2011)

Riwayat Pendidikan

- S-I Universitas Islam Indonesia (1983)

- S-2 Universitas Taruma Negara (2003)

- S-3 Universitas Jayabaya (2014)

M. Guntur Hamzah

Pejabat baru Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah melakukan sumpah jabatan saat pelantikan Sekjen MK di Aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/8/2015). Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat melantik Guntur Hamzah sebagai Sekjen MK yang baru menggantikan Janedri M Gaffar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) - Berikut profil Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan dissenting opinion soal usia capres-cawapres. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Guntur Hamzah merupakan pria kelahiran Makassar, 8 Januari 1956.

Ia menempuh pendidikan S1 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar jurusan Hukum pada 1988.

Kemudian, melanjutkan S2 di Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung tahun 1995.

Lalu, berlanjut lagi hingga S3 pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2002.

Sejak bulan Februari 2006, Guntur Hamzah menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Saat berada di lingkungan Universitas Hasanuddin, Guntur Hamzah pernah menduduki tugas-tugas akademik, sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini