News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Respons Pemerintah, Parpol, hingga Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas minimum usia capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) - Berikut tanggapan partai politik hingga Gibran Rakabuming Raka mengenai MK yang menolak gugatan batas usia capres dan cawapres.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023).

Menurut MK, batas minimal usia capres-cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang yang menentukannya.

Mengenai putusan MK tersebut, pemerintah dan beberapa partai politik (parpol) hingga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya.

Dalam hal ini, Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, menyebut bahwa pemerintah menerima seluruh putusan MK.

"Keputusan MK, saya kira itu kewenangan yudikatif, Mahkamah Konstitusi."

"Artinya pemerintah tentu akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK," tutur Ma'ruf di Nusa Dua, Bali, Senin.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak gugatan PSI terkait batas usia capres-cawapres 35 tahun, apa pertimbangan hakim MK?

Respons Parpol

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan yang sudah disampaikan oleh MK.

PSI meyakini keputusan MK itu sudah dipertimbangan dengan baik demi mengawal demokrasi di Indonesia.

"Sekali lagi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," ucap Juru Bicara (Jubir) PSI, Sigit Widodo, kepada wartawan, Senin.

Ditegaskan Sigit, PSI selalui menaati setiap hukum yang berlaku.

Selaras dengan jawaban PSI, Partai Golkar juga menghormati putusan dari MK tersebut.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, hal itu sesuai konstitusi dan kemudian wajib untuk dipatuhi demi demokrasi Indonesia yang lebih baik.

"Ini adalah yang sesuai dengan konstitusi kita dan wajib kita jalankan agar proses demokrasi di Indonesia terus membaik," kata Dave kepada Tribunnews.com, Senin.

Dave pun menyatakan tetap mendorong Ketua Umum Golkar, yakni Airlangga Hartarto menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini