News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Selain Batas Usia, MK juga Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK turut menolak gugatan terkait syarat capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) turut menolak gugatan terkait uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Partai Garuda dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023 pada sidang pleno putusan yang digelar pada Senin (16/10/2023) di Gedung MKRI, Jakarta.

Pada petitumnya, pemohon yang diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika meminta agar MK tidak hanya mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun tetapi juga diwajibkan memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam kesimpulannya, Ketua MK, Anwar Usman menyatakan bahwa pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Sehingga diputuskan bahwa MK menolak gugatan dari Partai Garuda tersebut.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar ketika membaca amar putusan dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Baca juga: Dugaan Anwar Usman, Jokowi, Gibran, Kaesang Jadikan MK Sebagai Mahkamah Keluarga Tak Terbukti

Sebelumnya, MK turut menolak gugatan batas usia capres-cawapres dari pemohon yaitu Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Senada, ada dissenting opinion dari hakim Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Berikut isi dissenting opinion dari hakim Suhartoyo dan M Guntur Hamzah:

Hakim Suhartoyo

Suhartoyo mengatakan bahwa pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi capres-cawapres adalah persyaratan yang melekat pada calon yang akan mendaftarkan.

Sehingga belum dapat dikaitkan dengan persyaratan lainnya terkait pendaftaran sebagai capres-cawapres.

"Misalnya berkaitan dengan tata cara pengusulan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum', serta tata cara penentuan, pengusulan dan penetapan sebagaimana diantaranya dimaksudkan dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa filosofi dan esensi dari Pasal 169 UU 7 Nomor 2017 hanya berlaku untuk subjek hukum yaitu orang yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Baca juga: Profil Hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, Nyatakan Dissenting Opinion soal Usia Capres-Cawapres

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini